Abu Bakr Jabir al-Jazairi | |
| |
Orang Muslim menganggap semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Oleh karena itu, ia menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta'la kepadanya dan menerapkan etika-etika berikut terhadapnya: 1. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah saw., "Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala." (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah). "Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi." (Muttafaq Alaih). "Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit." (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al Hakim). 2. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut: Ketika Rasulullah saw. melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda, "Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran." (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih). Rasulullah saw. melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdanya, "Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya." (Diriwayatkan Muslim). Rasulullah saw. bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dan sarangnya. 3. Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dan kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya." (Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad). 4. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksaan apapun baik dengan melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut: Rasulullah saw. bersabda, "Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena ia tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah." (Diriwayatkan Al-Bukhari). Rasulullah saw. berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah)." (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini Shahih). 5. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah saw. "Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (rajawali)." (Diriwayatkan Muslim). Diriwayatkan, bahwa diperbolehkan membunuh burung gagak dan melaknatnya. 6. Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah saw. mencap unta zakat dengan tangannya yang suci. Sedang pemberian cap kepada selain unta, kambing dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah saw. bersabda ketika melihat keledai dicap, "Allah melaknat orang yang mencap keledai ini di wajahnya." (Diriwayatkan Muslim) 7. Mengetahui hak Allah Ta‘ala dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati. 8. Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah Ta‘ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dalil-dalil berikut: Allah Ta‘ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dan mengingat Allah." (Al-Munafiqun: 9). Rasulullah saw. bersabda tentang kuda, "Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang mendapatkan pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang, atau padang rumput, maka orang tersebut mendapatkan kebaikan kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka jejak-jejaknya, dan kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda tersebut bagi orang tersebut adalah pahala. Orang satunya mengikatnya karena ingin memperkaya diri namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dan tulang punggung kudanya, maka kuda tersebut adalah pakaian untuknya. Sedang orang satunya mengikatnya untuk sombong, riya', dan permusuhan, maka kuda tersebut adalah dosa baginya." (Diriwayatkan Al-Bukhari). Inilah sebagian etika yang diterapkan orang Muslim terhadap hewan karena mentaati Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya, dan karena mengamalkan perintah Syariat Islam yang notabene merupakan Syariat rahmat, dan kebaikan universal bagi seluruh makhluk, manusia atau hewan. Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 172-175. |
sumber : alislamu.com
0 komentar:
Posting Komentar